PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
DI SMAN 2 KALIANDA
T.P. 2024/2025
A.
Prinsip Penyelenggaraan PPDB
SMAN 2 Kalianda tahun ajaran baru 2024/2025 kembali akan menerima peserta didik baru dengan kuota 396 peserta didik. Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kalianda Kebupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung tahun Pelajaran 2024/2025 didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:
1. Objektif
artinya penerimaan peserta didik baru harus
diselenggarakan secara obyektif;
2. Transparan
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari
segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabel
artinya penerimaan peserta didik baru dapat
dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
4. Nondiskriminatif
artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat
mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial/kondisi
ekonomi.
Penyelenggaraan PPDB tahun pelajaran 2024/2025,
terhadap calon peserta didik yang mendaftar pada SMAN 2 Kalianda tidak
dipungut biaya pendaftaran;
B. Jalur Pendaftaran PPDB
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
1.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik
yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju dalam
wilayah zonasi yang ditetapkan. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling
sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta
didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang
disabilitas, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang
bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya
tampung sekolah terdiri dari 13% untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu
dan 2% untuk peserta didik penyandang disabilitas.
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan
bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke
daerah dimana peserta didik tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah
tempat orang tua/wali bertugas. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari
daya tampung sekolah terdiri dari 4% untuk peserta didik dari perpindahan tugas
orang tua/wali dan 1% untuk peserta didik dari anak pendidik/tenaga
kependidikan di sekolah tempat orang tua bertugas.
4.
Jalur Prestasi
Jalur
prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil
belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan
kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi
di bidang lainnya. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30%
dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan
sebagai berikut:
a. Kuota 18% dialokasikan untuk prestasi
hasil belajar
b. Kuota 12% dialokasikan untuk prestasi
bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), dan atau penghargaan
prestasi kompetensi lainya dengan pembagian sebagai berikut:
- Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi
lomba riset dan inovasi (sains, teknologi);
- Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi
lomba seni budaya dan kepramukaan;
- Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi
lomba olahraga ;
- Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi
hafalan kitab suci;
C. Jadwal Penyelenggaraan PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di
Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 diatur dengan jadwal sebagai
berikut:
a. Pendaftaran
Jalur Afirmasi : 19 s.d. 20 Juni 2024
b. Pengumuman
Jalur Afirmasi : 22 Juni 2024
c. Pendaftaran
Jalur Zonasi, Jalur
Perpindahan
Tugas Orangtua/
Wali, dan
Jalur Prestasi : 21 s.d. 24 Juni 2024
d. Waktu
Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
e. Proses
Seleksi Real Time : 19 s.d. 24 Juni 2024
f. Verifikasi
Vaktual Berkas : 25 s.d. 28 Juni 2024
g. Pengumuman
Jalur Zonasi, Jalur
Perpindahan
Tugas Orangtua/
Wali, dan
Jalur Prestasi : 29 Juni 2024
h. Lapor
Diri/Pendaftaran Ulang : 01 s.d. 02 Juli 2024
i. Hari
Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024
j.
MPLS : 15 s.d. 17 Juli 2024
D. Persyaratan PPDB
1.
Persyaratan Umum
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki
Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan)
SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau
Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
UNDUH PENGUMUMAN PPDB SMAN 2 KALIANDA
Disini:
https://drive.google.com/file/d/1joz8AEOMZd_h7FfGoh0lK0MdO51Q66mv/view?usp=drivesdk
UNDUH SPTJM 2024 di sini:
https://docs.google.com/document/d/1l1T6J3JhJh-UDJh1pdRS8nu1XqMluKYi/edit?usp=sharing&ouid=109698603580317106654&rtpof=true&sd=true
2.
Persyaratan Administrasi
a.
Jalur Zonasi
1)
Kartu keluarga (KK);
a) Kartu Keluarga diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b) Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang
dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar
seleksi.
c) Perubahan data pada KK yang tidak
menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b),
Ø penambahan
anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
Ø pengurangan
anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
Ø KK
hilang atau rusak.
d) Dalam hal terdapat perubahan data pada
KK, maka harus disertakan:
Ø KK
yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga)
atau rusak; atau
Ø Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e) Dalam hal perubahan KK karena
perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada
pada KK tersebut.
f) Nama orang tua/wali calon peserta didik
baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali
calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah
jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
g) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang
tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka KK
terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai
sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat
kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
h)
Dalam rangka verifikasi kebenaran data
dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung berkoordinasi dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Lampung sesuai kewenangannya.
2)
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3)
Surat pernyataan tanggung jawab
mutlak dari orang tua bermaterai
Rp 10.000,-
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana
dimaksud dalam angka 3), silahkan download disini:
https://docs.google.com/document/d/1l1T6J3JhJh-UDJh1pdRS8nu1XqMluKYi/edit?usp=drive_link&ouid=109698603580317106654&rtpof=true&sd=true
(TIDAK BISA DI EDIT LANGSUNG, TETAPI HARUS DI DOWNLOAD DULU)
b.
Jalur Afirmasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang
dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti keikutsertaan peserta didik
jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat
dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat
dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat
dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan
pendaftaran jalur afirmasi.
4) Bagi calon peserta didik Penyandang
Disabilitas, dibuktikan dengan:
a)
surat keterangan dari dokter dan/atau
dokter spesialis;
b)
surat keterangan dari psikolog;
dan/atau
c) kartu penyandang disabilitas yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial
d) Surat pernyataan tanggung jawab
mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada
Jalur Zonasi;
c.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang
dimaksud pada Jalur Zonasi;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan paling
lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah
Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);
4) Surat Keputusan penugasan sebagai
guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus
pendaftar anak guru/tenaga kependidikan).
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur
Zonasi;
d.
Jalur Prestasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang
dimaksud pada Jalur Zonasi.
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti prestasi hasil belajar berupa
nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan
peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar
jalur prestasi hasil belajar).
4) Bukti hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional,
tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang
diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi bidang riset dan inovasi
(lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan
penghargaan prestasi di bidang lainnya;
5) Surat pernyataan tanggung jawab
mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada
Jalur Zonasi;
E. Sistem Pendaftaran PPDB
PPDB SMAN 2 Kalianda tahun
pelajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan
(daring/online) dengan alur sebagai berikut:
a. Persiapan
Calon
siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online
(dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
- Ijazah/surat keterangan lulus dari
SMP sederajat;
- Persyaratan administrasi sesuai
dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
- Lokasi tempat tinggal/titik kordinat
tempat tinggal (dari Google Map);
b. Pelaksanaan
a)
Calon siswa membaca juknis PPDB
melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan
melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online
Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
b)
Memilih jalur pendaftaran;
c)
Pengajuan pendaftaran dilakukan
dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d)
Review dan sesuaikan data pada
sistem;
e)
Mengunggah dokumen persyaratan dengan
format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/dokumen:
Ø Klik
fitur ijazah: unggah hasil scan ijazah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
Ø Memilih
fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili(hanya bisa
diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
§
Klik KK unggah dokumen hasil scan KK
(yang mengunakan KK);
§
Klik
domisili unggah dokumen
scan surat keterangan
domisili (yang menggunakan
domisili).
Ø Klik
fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat
Keterangan Lahir;
Ø Klik
fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali
murid.
f)
Memilih sekolah pilihan;
Calon
peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan
dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
Ø Pilihan
sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
g)
Peserta melakukan cetak tanda bukti
pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
h)
Verifikasi dokumen peserta dilakukan
panitia sekolah pilihan, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan
dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki
kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika
sudah sesuai;
i)
Peserta dihimbau untuk mengecek
setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak
atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
j)
Peserta yang dokumen unggahannya
ditolak dengan alasan, maka dapat
melakukan klarifikasi dengan panitia;
k)
Peserta dapat melihat hasil seleksi
sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama,
saat jadwal pengumuman tiba;
Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
2)
Jalur Afirmasi
Sama dengan jalur zonasi, hanya di tambah unggah KIP/PKH/KKS dan hanya 1 pilihan sekolah dan Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi
3) Jalur Prestasi
Sama alurnya dengan jalur zonasi, hanya ditambah scan rapor semester 1-5 untuk Prestasi hasil Belajar dan scan asli sertifikat kejuaraan untuk Prestasi Bidang riset dan inovasi. Hanya 1 pilihan sekolah. Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi
Apabila calon peserta didik telah mendaftar melalui jalur prestasi diluar zonanya, kemudian calon peserta didik tersebut kembali mendaftar melalui jalur zonasi, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur zonasi, secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur prestasi peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur prestasi (hidden), dan apabila seleksi jalur zonazinya tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur prestasinya akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.
4) Jalur Perpindahan Orang Tua/wali
Sama alurnya dengan jalur zonasi, hanya ditambah scan SK Mutasi/Penugasan Orang Tua/ Wali serta scan Surat Pindah Domisili orang tua/wali dan
calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Hanya 1 pilihan sekolah. Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi
F. Formulasi Seleksi PPDB
1.
Jalur Zonasi
a. Seleksi jalur zonasi untuk calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan
jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan;
b. Jika jarak tempat tinggal calon
peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1) sama, maka
seleksi untuk pemenuhan daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik
yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.
Jalur Afirmasi
Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan
administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan pada jarak tempat
tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Peserta didik dari keluarga tidak
mampu minimal 13%;
b.
Peserta didik penyandang disabilitas
maksimal 2%;
c.
Dalam hal huruf b tidak terpenuhi,
maka kuota dialihkan ke huruf a.
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a.
Seleksi dilakukan berdasarkan
kesesuaian persyaratan administrasi, dalam hal pendaftar jalur perpindahan
tugas orang tua/wali melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak
tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota 4%;
b.
Dalam hal pendaftar anak kandung
pendidik/tenaga kependidikan di sekolah tempat orang tua bertugas melebihi
kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan lamanya orang tua bekerja di sekolah
tersebut dengan kuota 1%;
c.
Dalam hal huruf a tidak terpenuhi,
maka kuota dialihkan ke huruf b dan/atau sebaliknya.
4.
Jalur Prestasi
a.
Prestasi hasil belajar
Seleksi jalur prestasi hasil belajar berdasarkan
pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5
(lima) pada mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Apabila terdapat
skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan
jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota minimal 18%.
b.
Lomba bidang riset dan inovasi
(sains, teknologi), dengan kuota 3%;
c.
Lomba bidang seni budaya dan
kepramukaan, dengan kuota 3%;
d.
Lomba bidang olahraga, dengan kuota
3%;
e.
Dalam hal huruf b terdapat sisa
kuota, maka kuota dialihkan ke huruf c atau huruf d; dalam hal huruf c terdapat
sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf b atau huruf d; dan dalam hal huruf d
terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf b atau huruf c;
f.
Dalam hal huruf b, huruf c, dan huruf
d masing-masing tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a;
g.
Prestasi/penghargaan hafalan kitab cuci,
dengan kuota 3%;
h.
Dalam hal huruf g tidak terpenuhi,
maka kuota dialihkan ke huruf a.
i. Skoring nilai pada jalur Prestasi
Hasil Belajar dan Prestasi Bidang Riset dan Inovasi
(Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau
Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya untuk jenjang SMA dan SMK sebagai
berikut:
1) Penentuan peserta didik yang dapat
mendaftar melalui jalur Prestasi Hasil Belajar berdasarkan nilai
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal,
dengan ketentuan:
a)
peringkat peserta didik sebesar 15%
jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi A;
b)
peringkat peserta didik sebesar 10%
jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi B;
c)
peringkat peserta didik sebesar 5%
jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi C.
d)
skoring nilai jalur Prestasi Hasil
Belajar akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan
semester 5.
*) Peserta didik yang berasal dari sekolah
berbasis keagamaan, maka nilai mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai
rata-rata mata pelajaran tersebut
Berikut format surat penetapan ranking paralel
dari sekolah sebagaimana dimaksud dalam angka 1) silahkan download pada link berikut:
s.id/suketperingkatparalel
2) Skoring nilai jalur Prestasi Bidang Riset dan Inovasi (Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya
1) Dalam hal keabsahan
piagam/sertifikat/surat keterangan hafalan kitab suci, maka panitia memiliki kewenangan
untuk melakukan verfikasi;
2)
Penjelasan tentang lomba/kejuaraan
berjenjang dan tidak berjenjang
a) Kejuaraan berjenjang adalah kejuaraan yang dilaksanakan
secara terjadwal dalam setiap tahunnya, dengan seleksi dilaksanakan mulai dari
satuan pendidikan, berkelanjutan, dan mempersyaratkan keikutsertaan peserta
berdasarkan prestasi pada setiap jenjang di bawahnya.
Contoh
yang termasuk kejuaraan berjenjangTingkat
Kabupaten/Kota/Propinsi/Nasional
Lomba bidang riset dan
inovasi (sains, teknologi)
- Olimpiade
Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade
Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade
Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/ Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
- Kuis
Ki Hadjar
Lomba Seni Budaya dan kepramukaan
- Festival
dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- §Lomba
Cipta Seni Pelajar Nasional
- Lomba
Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
- Lomba
Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
- MTQ
Pelajar
- Lomba
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
- Lomba
Keterampilan Siswa Nasional
Lomba bidang olahraga
- Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/ Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
- Gala
Siswa Nasional (GSI)
- Pekan
Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
- Pekan
Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
- Pekan
Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
Tingkat
Intenasional
- International
Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
- International
Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
- International
Physics Olympiad (IPhO)
- International
Chemistry Olympiad (IChO)
- International
Biology Olympiad (IBO)
- International
Geography Olympiad (IGeO)
- International
Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
- International
Olympiad in Informatics (IOI)
- The
Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
- Asean
Skill Competition (ASC)
- Asean
School Games
- MTQ
Internasional
b) Kejuaraan tidak berjenjang adalah kejuaraan/ lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/ induk olahraga dan instansi/lembaga lain, dengan kriteria:
Tingkat kabupaten/kota/propinsi
- Peserta
mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat
- Kepesertaan
paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
- Mendukung
pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
- Memilih
bukti dokumentasi pelaksanaan kejuraan/ lomba/ invitasi/ sayembara.
Tingkat Nasional
- Peserta
mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;Kepesertaan
paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi
di Indonesia
- Mendukung
pengembangan bakat minat dan talenta peserta didik
- Memiliki
bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
Tingkat
internasional
- Peserta
mendapatkan izin penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
- Kepesertaan
sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.
- Mendukung
pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
- Memiliki
bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/ lomba/ invitasi/ sayembara.
G. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
Pengumuman hasil seleksi
disampaikan melalui situs PPDB online https://lampung.siap-ppdb.com/ pada tanggal 29 Juli 2024
H. Daftar Ulang PPDB
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus
melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
1. Mengisi formulir daftar ulang melalui
google form yang disediakan sekolah tujuan.
2. Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/
pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 01 s.d 02 Juli
2024 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.
3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa
dipungut biaya.
4. Setelah calon peserta didik daftar
ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib
hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
a.
Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi
sebanyak 2 (dua) lembar;
b.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
c.
Surat pernyataan tanggung jawab
mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan
lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (tanggal 2 Juli 2024 pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan
gugur sebagai calon peserta didik baru.
(@Humas sman2kalianda)
s.id/sman2kalianda