Selamat datang di situs SMAN 2 Kalianda, terimakasih telah berkunjung

Peringatan Hari Guru Nasional 2024 SMAN 2 Kalianda

PERINGATAN HARI GURU NASIONAL 2024 SMAN 2 KALIANDA



SMAN 2 Kalianda menggelar peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, yang diisi dengan pemberian penghargaan kepada para guru, pada hari Senin 25 November 2024.


Para guru diberi apresiasi sebagai bentuk pengabdian mereka yang sudah mengajar di sekolah tersebut mulai dari bidang Inovasi maupun Dedikasi yang telah diberikan.

Kepala  Sekolah Herwansyah, S.Pd. M.Pd. menyampaikan sambutan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa hari guru tahun ini mengangkat tema Guru Hebat Indonesia Kuat.

"Guru tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Para guru berperan mendidik murid sehingga memiliki kecerdasan, keterampilan dan karakter," ujarnya.


Dalam sambutan juga disampaikan bahwa guru hebatlah yang menentukan kualitas pembelajaran, kualitas lulusan, dan kualitas sumber daya manusia.


Usai upacara para murid di SMAN 2 Kalianda satu per satu memberikan cendramata kepada para guru. Sebagai bentuk terima kasih atas dedikasinya memberikan ilmu kepada mereka selama ini.


Berikut ini dokumentasi kegiatan HGN 2024












SMAN 2 Kalianda raih Prestasi Beruntun


SMAN 2 Kalianda raih Prestasi Beruntun

Pekan ini merupakan pekan prestasi bertubi-tubi yang dirasakan oleh SMAN 2 Kalianda. SMAN 2 Kalianda kembali menunjukkan keunggulannya dalam berbagai kompetisi, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. 

Prestasi gemilang yang diraih para siswa-siswi ini semakin mengukuhkan nama SMAN 2 Kalianda sebagai salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Lampung Selatan

Kepala SMAN 2 KaliandaHerwansyah, S.Pd., M.Pd. memberikan apresiasinya kepada siswa-siswi yang berprestasi tersebut.

“Saya sangat bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya prestasi yang telah diraih oleh siswa-siswi SMAN 2 Kalianda. Prestasi ini tidak hanya mengharumkan nama sekolah kita, tetapi juga membuktikan bahwa SMAN 2 Kalianda mampu bersaing di berbagai bidang, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional," ujar Orang nomor 1 di SMAN2 Kalianda ini, Sabtu (26/10).
Herwansyah mengatakan bahwa prestasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi para siswa, guru, serta pembina yang telah membimbing dengan penuh kesabaran dan komitmen.

"Saya berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga sekolah untuk terus berprestasi dan mengembangkan diri dalam berbagai bidang, baik akademik maupun non-akademik". Ungkapnya

Dengan sederet prestasi ini, SMAN 2 Kalianda membuktikan bahwa mereka tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga dalam bidang non-akademik seperti olahraga dan seni kreativitas. 
Semangat dan dedikasi siswa-siswi SMAN 2 Kalianda menjadi inspirasi bagi seluruh warga sekolah untuk terus mengukir prestasi demi mengharumkan nama sekolah.
"Selamat kepada seluruh siswa, guru, dan pembina yang telah mendukung kesuksesan ini. Semoga SMAN 2 Kalianda terus berjaya dan mencetak prestasi-prestasi lainnya di masa mendatang," pungkasnya. 

Berikut data siswa berperstasi di SMAN 2 Kalianda yang dihimpun tim jurnalistik sekolah di pekan prestasi:

1. Juara Umum Turnamen bersama Bola Voli dan Futsal SMA/SMK Se Kabupaten Lampung Selatan
Tim bola voli dan futsal SMAN 2 Kalianda sukses menyabet gelar juara umum dalam turnamen olahraga tingkat kabupaten. Dengan semangat juang yang tinggi, tim ini berhasil unggul dan membuktikan bahwa mereka adalah tim yang solid dan tangguh.


2. Nur Henvin Aryadila berhasil meraih Juara 3 Lomba Esai Olimpiade PPKn ke-XI
Di ajang Olimpiade PPKn tingkat nasional yang diselenggarakan oleh FIKIP Universitas Lampung. Prestasi ini menunjukkan kemampuan intelektual dan keterampilan berpikir kritis para siswa dalam bidang PPKn.


3. Amelia Azzahra, Ni Kadek Cinta dan Galih Sandy meraih Juara 3 Lomba Vlog Museum Tingkat Provinsi Lampung
Dalam upaya melestarikan dan memperkenalkan sejarah serta budaya melalui media kreati. Karya vlog mereka berhasil memukau juri dengan konsep yang menarik dan informatif sehingga mampu bersaing menjadi yang terbaik dari 92 peserta lainnya.


4. Juara 3 Turnamen Voli di SMAN 1 Candipuro
Tim voli SMAN 2 Kalianda kembali menunjukkan kemampuannya dengan meraih juara ketiga di turnamen voli yang diadakan di SMAN 1 Candipuro. Meski menghadapi lawan-lawan tangguh, mereka tetap mampu menampilkan permainan yang mengesankan.

INFORMASI PEMBERKASAN PESERTA DIDIK BARU 2024


INFORMASI PEMBERKASAN CALON
PESERTA DIDIK BARU
Tahun Pelajaran 2024/2025


Selamat untuk Calon Peserta didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 yang telah di terima di SMAN 2 kalianda melalui Seleksi PPDB secara online di https://lampung.siap-ppdb.com/ 


Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 2 Kalianda Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Jalur Afirmasi dapat diunduh pada link berikut: 
pengumuman afirmasi dan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA Negeri 2 Kalianda untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi Hasil Belajar, Jalur Prestasi Non Akademik yaitu Prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi), prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan, prestasi lomba olahraga, dan Prestasi Hafiiz Quran, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, yang dapat diunduh pada link berikut:   https://s.id/pengumumansemuajalurkecafirmasisman2kalianda2024


DAFTAR ULANG SECARA ONLINE dan OFFLINE (Pemberkasan) pada hari 
SENIN-SELASA TANGGAL 1-2 JULI 2024

ONLINE (pada menu Lapor Diri) :https://lampung.siap-ppdb.com/ 

Daftar Ulang OFFLINE (Pemberkasan) Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025  dilaksanakan  pada :

Hari         : Senin dan Selasa
Tanggal   : 1-2 Juli 2024 
Pukul       : 08.00 - 15.00 WIB
Tempat    : SMA N 2 Kalianda

Berkas yang harus di bawa :
a) Cetak bukti pendaftaran
b) Cetak bukti lapor diri
c) SKL/Ijasah (ASLI) dan fotocopi yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar
d) Kartu Keluarga (ASLI) dan Fotocopi sebanyak 1 (satu) lembar
e) Fotocopy KIP jika ada sebanyak 1 (satu) lembar
f) Fotocopy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
g) Pas Foto 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar  (ditulis nama)
h) Surat pernyataan tanggungjawab mutlak orang tua  (Asli) bermaterai
i) Sudah mengisi Formulir Dapodik Peserta Didik, file dapat di unduh pada link berikut: isian dapodik

j) Semua berkas dimasukkan dalam map plastic snelhecter 

Warna Biru lulusan SMP
Warna Kuning lulusan MTs

Terimakasih


PPDB SMAN 2 KALIANDA 2024


PENERIMAAN PESERTA 

DIDIK BARU 
DI SMAN 2 KALIANDA
T.P. 2024/2025


A.       Prinsip Penyelenggaraan PPDB

 

SMAN 2 Kalianda tahun ajaran baru 2024/2025 kembali akan menerima peserta didik baru dengan kuota 396 peserta didik. Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kalianda Kebupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung tahun Pelajaran 2024/2025 didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:

1.       Objektif

artinya penerimaan peserta didik baru harus diselenggarakan secara obyektif;

2.       Transparan

artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang  tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

3.       Akuntabel

artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;

4.       Nondiskriminatif

artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial/kondisi ekonomi.


Penyelenggaraan PPDB  tahun pelajaran 2024/2025, terhadap calon peserta didik yang mendaftar pada SMAN 2 Kalianda tidak dipungut biaya pendaftaran;


B.  Jalur Pendaftaran PPDB

Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:

1.        Jalur Zonasi

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

2.        Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah terdiri dari 13% untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2% untuk peserta didik penyandang disabilitas. 

3.        Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah terdiri dari 4% untuk peserta didik dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 1% untuk peserta didik dari anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah tempat orang tua bertugas.

4.        Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi  di bidang lainnya. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan sebagai berikut:

a.  Kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar

b. Kuota 12% dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), dan atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan pembagian sebagai berikut:

      1. Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi);
      2. Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan;
      3. Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga ;
      4. Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi hafalan kitab suci;

 

C.  Jadwal Penyelenggaraan PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 diatur dengan jadwal sebagai berikut:

a.    Pendaftaran Jalur Afirmasi             : 19 s.d. 20 Juni 2024

b.   Pengumuman Jalur Afirmasi          : 22 Juni 2024

c.    Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur

Perpindahan Tugas Orangtua/

Wali, dan Jalur Prestasi                  : 21 s.d. 24 Juni 2024

d.   Waktu Pendaftaran                         : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB

e.    Proses Seleksi Real Time                 : 19 s.d. 24 Juni 2024

f.     Verifikasi Vaktual Berkas                : 25 s.d. 28 Juni 2024

g.    Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur

Perpindahan Tugas Orangtua/

Wali, dan Jalur Prestasi                   : 29 Juni 2024

h.   Lapor Diri/Pendaftaran Ulang         : 01 s.d. 02 Juli 2024

i.     Hari Pertama Masuk Sekolah          : 15 Juli 2024

j.     MPLS                                                     : 15 s.d. 17 Juli 2024

                                                   


    

D.  Persyaratan PPDB

1.        Persyaratan Umum 

a.   Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah  menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;

b.  Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

UNDUH PENGUMUMAN PPDB SMAN 2 KALIANDA 

Disini:

https://drive.google.com/file/d/1joz8AEOMZd_h7FfGoh0lK0MdO51Q66mv/view?usp=drivesdk


UNDUH SPTJM 2024 di sini:

https://docs.google.com/document/d/1l1T6J3JhJh-UDJh1pdRS8nu1XqMluKYi/edit?usp=sharing&ouid=109698603580317106654&rtpof=true&sd=true


2.        Persyaratan Administrasi

a.     Jalur Zonasi

1)        Kartu keluarga (KK);

a)  Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

b)  Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi. 

c)  Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b), 

Ø  penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); 

Ø  pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau 

Ø  KK hilang atau rusak. 

d)    Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: 

Ø KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau 

Ø    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang. 

e)   Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. 

f) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya 

g)  Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

h)     Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Lampung sesuai kewenangannya.

2)        Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

3)        Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai 

         Rp 10.000,-

 

Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab  Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 3), silahkan download disini: 


https://docs.google.com/document/d/1l1T6J3JhJh-UDJh1pdRS8nu1XqMluKYi/edit?usp=drive_link&ouid=109698603580317106654&rtpof=true&sd=true


(TIDAK BISA DI EDIT LANGSUNG, TETAPI HARUS DI DOWNLOAD DULU)


b.     Jalur Afirmasi

1)   Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;

2)  Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

3)  Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:

a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/

b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

d)  Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.

4)     Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas, dibuktikan dengan:

a)     surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

b)     surat keterangan dari psikolog; dan/atau

c)    kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial

d)   Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;

 

c.     Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1)    Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Zonasi;

2)    Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

3)    Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);

4)   Surat Keputusan penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus pendaftar anak guru/tenaga kependidikan).

5)     Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;

 

d.     Jalur Prestasi

1)    Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Zonasi.

2)    Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;

3)  Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar jalur prestasi hasil belajar).

4)   Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi  di bidang lainnya;

5)   Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;



E.  Sistem Pendaftaran PPDB

PPDB SMAN 2 Kalianda tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dengan alur sebagai berikut:

 a. Persiapan

Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:

  1. Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
  2. Persyaratan administrasi sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
  3. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
b. Pelaksanaan

    • 1)   Jalur Zonasi
a)     Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
b)     Memilih jalur pendaftaran;
c)     Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d)     Review dan sesuaikan data pada sistem;
e)     Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/dokumen:
Ø  Klik fitur ijazah: unggah hasil scan ijazah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
Ø  Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili(hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
§  Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
§  Klik  domisili  unggah  dokumen  scan  surat  keterangan  domisili  (yang menggunakan domisili).
Ø  Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
Ø  Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
f)      Memilih sekolah pilihan;
 Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
Ø  Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
g)     Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
h)     Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i)      Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau  terverifikasi  (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
j)      Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan,  maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
k)     Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;

Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.

 2)        Jalur Afirmasi

Sama dengan jalur zonasi, hanya di tambah unggah KIP/PKH/KKS dan hanya 1 pilihan sekolah dan Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi 

3)         Jalur Prestasi

Sama alurnya dengan jalur zonasi, hanya ditambah scan rapor semester 1-5 untuk Prestasi hasil Belajar dan scan asli sertifikat kejuaraan untuk Prestasi Bidang riset dan inovasi. Hanya 1 pilihan sekolah. Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi 

Apabila calon peserta didik telah mendaftar melalui jalur prestasi diluar zonanya, kemudian calon peserta didik tersebut kembali mendaftar melalui jalur zonasi, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur zonasi, secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur prestasi peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur prestasi (hidden), dan apabila seleksi jalur zonazinya tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur prestasinya akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan. 

4)         Jalur Perpindahan Orang Tua/wali

Sama alurnya dengan jalur zonasi, hanya ditambah scan SK Mutasi/Penugasan Orang Tua/ Wali serta scan Surat Pindah Domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Hanya 1 pilihan sekolah. Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi 

F.   Formulasi Seleksi PPDB

1.        Jalur Zonasi

a.  Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan;

b.  Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2.        Jalur Afirmasi

Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Peserta didik dari keluarga tidak mampu minimal 13%;

b.     Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2%;

c.     Dalam hal huruf b tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a.

3.        Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a.     Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dalam hal pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota 4%;

b.     Dalam hal pendaftar anak kandung pendidik/tenaga kependidikan di sekolah tempat orang tua bertugas melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan lamanya orang tua bekerja di sekolah tersebut dengan kuota 1%;

c.     Dalam hal huruf a tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf b dan/atau sebaliknya.

 4.        Jalur Prestasi

a.     Prestasi hasil belajar

Seleksi jalur prestasi hasil belajar berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) pada mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika,  Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Apabila terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota minimal 18%.

b.     Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi), dengan kuota 3%;

c.     Lomba bidang seni budaya dan kepramukaan, dengan kuota 3%;

d.     Lomba bidang olahraga, dengan kuota 3%;

e.     Dalam hal huruf b terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf c atau huruf d; dalam hal huruf c terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf b atau huruf d; dan dalam hal huruf d terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf b atau huruf c;

f.      Dalam hal huruf b, huruf c, dan huruf d masing-masing tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a;

g.     Prestasi/penghargaan hafalan kitab cuci, dengan kuota 3%;

h.    Dalam hal huruf g tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a.

i.   Skoring nilai pada jalur Prestasi Hasil Belajar dan Prestasi Bidang Riset dan Inovasi (Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya untuk jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:

1)    Penentuan peserta didik yang dapat mendaftar melalui jalur Prestasi Hasil Belajar berdasarkan nilai rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal, dengan ketentuan:

a)     peringkat peserta didik sebesar 15% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi A;

b)     peringkat peserta didik sebesar 10% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi B;

c)     peringkat peserta didik sebesar 5% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi C.

d)     skoring nilai jalur Prestasi Hasil Belajar akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.


*) Peserta didik yang berasal dari sekolah berbasis keagamaan, maka nilai mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata mata pelajaran tersebut


 Berikut format surat penetapan ranking paralel dari sekolah sebagaimana dimaksud dalam angka 1) silahkan download pada link berikut: 

s.id/suketperingkatparalel

2)        Skoring nilai jalur Prestasi Bidang Riset dan Inovasi (Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya

 

1)    Dalam hal keabsahan piagam/sertifikat/surat keterangan hafalan kitab suci, maka panitia memiliki kewenangan untuk melakukan verfikasi;

2)        Penjelasan tentang lomba/kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang

a) Kejuaraan berjenjang adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara terjadwal dalam setiap tahunnya, dengan seleksi dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan, berkelanjutan, dan mempersyaratkan keikutsertaan peserta berdasarkan prestasi pada setiap jenjang di bawahnya.

Contoh yang termasuk kejuaraan berjenjang

Tingkat Kabupaten/Kota/Propinsi/Nasional

Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi)

    • Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN)
    • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
    • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/ Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
    • Kuis Ki Hadjar
Lomba Seni Budaya dan kepramukaan
    • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
    • §Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
    • Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
    • Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
    • MTQ Pelajar
    • Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
    • Lomba Keterampilan Siswa Nasional
Lomba bidang olahraga
    • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/ Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
    • Gala Siswa Nasional (GSI)
    • Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
    • Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
    • Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
Tingkat Intenasional
    • International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
    • International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
    • International Physics Olympiad (IPhO)
    • International Chemistry Olympiad (IChO)
    • International Biology Olympiad (IBO)
    • International Geography Olympiad (IGeO)
    • International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
    • International Olympiad in Informatics (IOI)
    • The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
    • Asean Skill Competition (ASC)
    • Asean School Games 
    • MTQ Internasional

 b)     Kejuaraan tidak berjenjang adalah kejuaraan/ lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/ induk olahraga dan instansi/lembaga lain, dengan kriteria:

 Tingkat kabupaten/kota/propinsi

    •  Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat
    •  Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
    •  Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
    •  Memilih bukti dokumentasi pelaksanaan kejuraan/ lomba/ invitasi/ sayembara.
Tingkat Nasional
    • Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia
    • Mendukung pengembangan bakat minat dan talenta peserta didik
    • Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
Tingkat internasional
    • Peserta mendapatkan izin penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
    • Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.
    • Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
    • Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/ lomba/ invitasi/ sayembara.


G. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs PPDB online   https://lampung.siap-ppdb.com/ pada tanggal 29 Juli 2024

H.  Daftar Ulang PPDB

Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:

1.      Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.

2.  Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 01 s.d 02 Juli 2024 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.

3.     Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.

4.   Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:

a.     Foto kopi  ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah  dilegalisasi  sebanyak 2 (dua) lembar;

b.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

c.     Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.

5.    Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (tanggal 2 Juli 2024 pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.

(@Humas sman2kalianda)

s.id/sman2kalianda

KEMAH AKBAR DAN PELANTIKAN CALON PENEGAK KE PENEGAK AMBALAN IR SOEKARNO DAN FATMAWATI PANGKALAN SMAN 2 KALIANDA

Rabu (13 desember 2023) hingga jumat (15 Desember 2023) pramuka SMAN 2 KALIANDA telah melaksanakan kemah akbar untuk siswa kelas X sekaligus pelantikan calon penegak ke penegak ambalan Ir. Soekarno dan Fatmawati gugus depan lampung selatan 01.005 -01.006 pangkalan SMAN 2 Kalianda, serta kegiatan kepramukaan untuk siswa kelas XI dan XII. adapun kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung wilayah I  ibu Risna Intiza, S.H., M.H dalam sambutannya beliau menyampaikan remaja Lampungnya untuk banyak melaksanakan kegiatan yang positif untuk memperkaya pengalaman dan pengetahuan. Setelah kegiatan pembukaan dilanjutkan pemberian bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu diseputar Kalianda.
Kegiatan hari rabu dimulai dengan registrasi, persiapan dan pendirian tenda bagi peserta didik kelas X, lalu siang hari dilanjutkan kegiatan dinamika kelompok, LKBB dan binsik yang di pandu oleh Kodim lamsel kegiatan sore hari dilanjutkan dengan perlombaan permainan tradisional oleh siswa kelas XI dan XII lalu di tutup dengan apel sore
Kegiatan hari kamis dilanjutkan dengan agenda susur pantai oleh peserta didik kelas X sementara oleh kelas XI dan XII ialah materi simulasi penanggulangan  bencana oleh dinas pemandam kebakaran dan penyelamatan kabupaten lampung selatan. Kegiatan siang hari ialah tataboga dan rangking 1 oleh peserta didik kelas XI dan XII.
Pada malam jumat diadakan api  unggun dan pensi bagi peserta didik kelas X
Dan pada hari jumat 15 desember 2023 pagi hari jam 08.30 dilakukan upacara penutupan dan pembagian rapot semester ganjil TP.2023/2024.dfr




SMAN 2 KALIANDA mengadakan Jalan Sehat dalam kegiatan Classmeeting Sekolah

7 desember 2023.  SMAN 2 KALIANDA menyelenggarakan jalan sehat yang di ikuti oleh Bapak ibu dewan guru dan peserta didik SMAN 2 KALIANDA. sekitar seribu lebih peserta jalan sehat yang merupakan keluarga SMAN 2 KALIANDA memenuhi jalanan Kalianda Lampung Selatan, perjalanan di mulai dari Start yang di buka langsung oleh kepala SMAN 2 Kalianda, bapak Herwansyah, S.Pd di lapangan SMAN 2 Kalianda, lalu peserta melewati gang kecil warga di desa Kedaton, lalu keluar dari Gang masjid Bani Hasan, dan terus melewati jalan raya KH. Ahmad Dahlan (jln RS Bob Bazar) dan berakhir kembali ke SMAN 2 KALIANDA.
Selain berdampak baik untuk menjaga kebugaran dan kesehatan badan, Kegiatan ini diharapkan dapat menambah kekompakkan antar warga SMAN 2 Kalianda sebelum liburan sekolah dimulai, mengingat telah selesainya asessmen akhir semester dan pembelajaran disemester ganjil tahun pelajaran ini di akhir pekan kemarin.

Perjalanan disusuri peserta dengan semangat dan riang gembira karena cuaca pagi itu cukup mendukung perjalanan yakni, sejuk berawan. (dfr)

SMAN 2 Kalianda Raih Penghargaan KPK RI Atas Praktik Baik Implementasi PAK

SMAN 2 Kalianda Raih Penghargaan KPK RI Atas Praktik Baik Implementasi PAK


Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, meraih penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis, 30 November 2023.

Penghargaan kategori Apresiasi Praktik Baik Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK), ini diberikan pada Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi, di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Penyerahan penghargaan yang dilakukan langsung Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T, diterima oleh Kepala SMA Negeri 2 Kalianda, Herwansyah, S.Pd.

Atas prestasi tersebut, SMA Negeri 2 Kalianda, menjadi satu-satunya SMA di Tanah Air yang menerima penghargaan dari KPK RI pada Rakornas PAK 2023. Kegiatan itu menjadi salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2023.
Saat menerima penghargaan, pihak SMA Negeri 2 Kalianda, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, M.M. Di sana, ia mengucapkan selamat atas penghargaan tersebut.

“Tentunya atas penghargaan ini, menjadi motivasi bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK di Lampung, untuk terus gencar mengimplementasikan Kurikulum PAK kepada peserta didik,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi memiliki tujuan membentuk pengetahuan dan pemahaman bentuk korupsi dan aspeknya, mengubah persepsi dan sikap terhadap korupsi, dan membentuk kecakapan melawan korupsi.


“Pendidikan antikorupsi ini membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi,” kata Penjabat Bupati Mesuji Lampung itu.

Sementara Kepala SMA Negeri 2 Kalianda, Herwansyah mengaku bahwa PAK telah diterapkan pada sekolah yang dipimpinnya. Bahkan, praktik baik PAK juga didokumentasikan dan diunggah pada platform jaga.id KPK RI.

Implementasi PAK, katanya, mampu melatih karakter disiplin dan tanggungjawab siswa.
Tak hanya itu, hasil ditunjukkan dari implementasi PAK, siswa mampu mengambil keputusan dalam menyelesaikan masalahnya.

Katanya, sekolah juga memberikan pembinaan konseling individu, kelompok, dan pengarahan melalui bimbingan klasikal, serta berkomunikasi intensif dengan orangtua, memberikan informasi seputar perilaku dan karakter anak di sekolah.

“Selain untuk menumbuhkan karakter kepedulian kepada siswa, SMA Negeri 2 Kalianda juga mengumpulkan orangtua siswa untuk diberikan pengarahan tentang hal tersebut kepada orangtua yang membutuhkan,” katanya. (Sumber: smartnews.id)

SMAN 2 Kalianda turut memeriahkan Kalianda Fair tahun 2023

SMAN 2 Kalianda turut memeriahkan 
Kalianda Fair tahun 2023 

SMAN 2 KALIANDA hadir dalam kegiatan Kalianda fair yang diselenggarakan di lapangan Raden Mas desa Sukaratu kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang berlangsung dari tanggal 8 november 2023 hingga tanggal 10 november 2023 di desa Sukaratu kecamatan Kalianda. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak bupati lampung selatan bapak H. Nanang Ermanto. Bapak bupati lamsel ini juga mengunjungi stand SMAN 2 Kalianda serta mencicipi hidangan yang dibuat langsung oleh pelajar SMAN 2 kalianda. Dalam sajiannya SMAN 2 Kalianda menyajikan kue pukis dan Es letty yang dibuat langsung oleh siswa-siswi SMAN 2 Kalianda. Selain stand SMAN 2 Kalianda terdapat berbagai stand dari berbagai desa yang menyajikan kekhas-an desanya masing2.



Berikut ini cuplikan videonya
(Humas SMAN 2 Kalianda)





Smandaka News

Peringatan Hari Guru Nasional 2024 SMAN 2 Kalianda

PERINGATAN HARI GURU NASIONAL 2024 SMAN 2 KALIANDA SMAN 2 Kalianda  menggelar peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, yang diisi dengan pe...