PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
DI SMAN 2 KALIANDA
T.P. 2024/2025
A. Prinsip Penyelenggaraan PPDB
SMAN 2 Kalianda tahun ajaran baru 2024/2025 kembali akan menerima peserta didik baru dengan kuota 396 peserta didik. Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di SMAN 2 Kalianda Kebupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung tahun Pelajaran 2024/2025 didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:
1. Objektif
artinya penerimaan peserta didik baru harus diselenggarakan secara obyektif;
2. Transparan
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabel
artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
4. Nondiskriminatif
artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial/kondisi ekonomi.
Penyelenggaraan PPDB tahun pelajaran 2024/2025, terhadap calon peserta didik yang mendaftar pada SMAN 2 Kalianda tidak dipungut biaya pendaftaran;
B. Jalur Pendaftaran PPDB
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah terdiri dari 13% untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2% untuk peserta didik penyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah terdiri dari 4% untuk peserta didik dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 1% untuk peserta didik dari anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah tempat orang tua bertugas.
4. Jalur Prestasi
a. Kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar
b. Kuota 12% dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), dan atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan pembagian sebagai berikut:
- Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi);
- Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan;
- Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga ;
- Kuota 3% dialokasikan untuk prestasi hafalan kitab suci;
C. Jadwal Penyelenggaraan PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
a. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 19 s.d. 20 Juni 2024
b. Pengumuman Jalur Afirmasi : 22 Juni 2024
c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orangtua/
Wali, dan Jalur Prestasi : 21 s.d. 24 Juni 2024
d. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
e. Proses Seleksi Real Time : 19 s.d. 24 Juni 2024
f. Verifikasi Vaktual Berkas : 25 s.d. 28 Juni 2024
g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orangtua/
Wali, dan Jalur Prestasi : 29 Juni 2024
h. Lapor Diri/Pendaftaran Ulang : 01 s.d. 02 Juli 2024
i. Hari Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024
j. MPLS : 15 s.d. 17 Juli 2024
D. Persyaratan PPDB
1. Persyaratan Umum
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
UNDUH PENGUMUMAN PPDB SMAN 2 KALIANDA
Disini:
https://drive.google.com/file/d/1joz8AEOMZd_h7FfGoh0lK0MdO51Q66mv/view?usp=drivesdk
UNDUH SPTJM 2024 di sini:
2. Persyaratan Administrasi
a. Jalur Zonasi
1) Kartu keluarga (KK);
a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b) Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.
c) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b),
Ø penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
Ø pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
Ø KK hilang atau rusak.
d) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
Ø KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
Ø Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
f) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
g) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
h) Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Lampung sesuai kewenangannya.
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai
Rp 10.000,-
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 3), silahkan download disini:
(TIDAK BISA DI EDIT LANGSUNG, TETAPI HARUS DI DOWNLOAD DULU)
b. Jalur Afirmasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
4) Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas, dibuktikan dengan:
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
d) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Zonasi;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);
4) Surat Keputusan penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus pendaftar anak guru/tenaga kependidikan).
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
d. Jalur Prestasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Zonasi.
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar jalur prestasi hasil belajar).
4) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya;
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
E. Sistem Pendaftaran PPDB
PPDB SMAN 2 Kalianda tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dengan alur sebagai berikut:
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
- Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
- Persyaratan administrasi sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
- Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
b. Pelaksanaan
- 1) Jalur Zonasi
a) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);b) Memilih jalur pendaftaran;c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;d) Review dan sesuaikan data pada sistem;e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/dokumen:
Ø Klik fitur ijazah: unggah hasil scan ijazah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);Ø Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili(hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):§ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);§ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan domisili).Ø Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;Ø Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan;Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
Ø Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
g) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;h) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;i) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.j) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
2) Jalur Afirmasi
Sama dengan jalur zonasi, hanya di tambah unggah KIP/PKH/KKS dan hanya 1 pilihan sekolah dan Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi
3) Jalur Prestasi
Sama alurnya dengan jalur zonasi, hanya ditambah scan rapor semester 1-5 untuk Prestasi hasil Belajar dan scan asli sertifikat kejuaraan untuk Prestasi Bidang riset dan inovasi. Hanya 1 pilihan sekolah. Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi
Apabila calon peserta didik telah mendaftar melalui jalur prestasi diluar zonanya, kemudian calon peserta didik tersebut kembali mendaftar melalui jalur zonasi, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur zonasi, secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur prestasi peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur prestasi (hidden), dan apabila seleksi jalur zonazinya tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur prestasinya akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.
F. Formulasi Seleksi PPDB
1. Jalur Zonasi
a. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan;
b. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Jalur Afirmasi
Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta didik dari keluarga tidak mampu minimal 13%;
b. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2%;
c. Dalam hal huruf b tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dalam hal pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota 4%;
b. Dalam hal pendaftar anak kandung pendidik/tenaga kependidikan di sekolah tempat orang tua bertugas melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan lamanya orang tua bekerja di sekolah tersebut dengan kuota 1%;
c. Dalam hal huruf a tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf b dan/atau sebaliknya.
4. Jalur Prestasi
a. Prestasi hasil belajar
Seleksi jalur prestasi hasil belajar berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) pada mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Apabila terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota minimal 18%.
b. Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi), dengan kuota 3%;
c. Lomba bidang seni budaya dan kepramukaan, dengan kuota 3%;
d. Lomba bidang olahraga, dengan kuota 3%;
e. Dalam hal huruf b terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf c atau huruf d; dalam hal huruf c terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf b atau huruf d; dan dalam hal huruf d terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf b atau huruf c;
f. Dalam hal huruf b, huruf c, dan huruf d masing-masing tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a;
g. Prestasi/penghargaan hafalan kitab cuci, dengan kuota 3%;
h. Dalam hal huruf g tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a.
i. Skoring nilai pada jalur Prestasi Hasil Belajar dan Prestasi Bidang Riset dan Inovasi (Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya untuk jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:
1) Penentuan peserta didik yang dapat mendaftar melalui jalur Prestasi Hasil Belajar berdasarkan nilai rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal, dengan ketentuan:
a) peringkat peserta didik sebesar 15% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi A;
b) peringkat peserta didik sebesar 10% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi B;
c) peringkat peserta didik sebesar 5% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi C.
d) skoring nilai jalur Prestasi Hasil Belajar akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
*) Peserta didik yang berasal dari sekolah berbasis keagamaan, maka nilai mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata mata pelajaran tersebut
Berikut format surat penetapan ranking paralel
dari sekolah sebagaimana dimaksud dalam angka 1) silahkan download pada link berikut:
2) Skoring nilai jalur Prestasi Bidang Riset dan Inovasi (Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya
2) Penjelasan tentang lomba/kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang
a) Kejuaraan berjenjang adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara terjadwal dalam setiap tahunnya, dengan seleksi dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan, berkelanjutan, dan mempersyaratkan keikutsertaan peserta berdasarkan prestasi pada setiap jenjang di bawahnya.
Tingkat Kabupaten/Kota/Propinsi/Nasional
Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi)
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/ Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
- Kuis Ki Hadjar
Lomba Seni Budaya dan kepramukaan
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- §Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
- Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
- Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
- MTQ Pelajar
- Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
- Lomba Keterampilan Siswa Nasional
Lomba bidang olahraga
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/ Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
- Gala Siswa Nasional (GSI)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
- Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
- Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
Tingkat Intenasional
- International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
- International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
- International Physics Olympiad (IPhO)
- International Chemistry Olympiad (IChO)
- International Biology Olympiad (IBO)
- International Geography Olympiad (IGeO)
- International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
- International Olympiad in Informatics (IOI)
- The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
- Asean Skill Competition (ASC)
- Asean School Games
- MTQ Internasional
b) Kejuaraan tidak berjenjang adalah kejuaraan/ lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/ induk olahraga dan instansi/lembaga lain, dengan kriteria:
Tingkat kabupaten/kota/propinsi
- Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat
- Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
- Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
- Memilih bukti dokumentasi pelaksanaan kejuraan/ lomba/ invitasi/ sayembara.
Tingkat Nasional
- Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di Indonesia
- Mendukung pengembangan bakat minat dan talenta peserta didik
- Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
Tingkat internasional
- Peserta mendapatkan izin penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
- Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.
- Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
- Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/ lomba/ invitasi/ sayembara.
G. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs PPDB online https://lampung.siap-ppdb.com/ pada tanggal 29 Juli 2024
H. Daftar Ulang PPDB
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.
2. Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 01 s.d 02 Juli 2024 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.
3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
4. Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
a. Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (tanggal 2 Juli 2024 pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.
(@Humas sman2kalianda)
Assalamualaikum saya dari SMP 2 PENENGAH MAU DAFTAR KE SMA 2 KALIANDA
BalasHapusCara masuk grup nya kayak mana kak
BalasHapusSukses selalu pak, Yuk cek theme store realme
BalasHapus