SPMB SEKOLAH UNGGULAN SMA NEGERI 2 KALIANDA, TAHUN PELAJARAN 2025/2026 SEGERA di BUKA
Pada Tanggal 30 April 2025, SMAN 2 Kalianda resmi ditetapkan sebagai SEKOLAH UNGGULAN Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor: 800/1180/V.01/DP.2/2025. Sebagai tindak lanjut, sekolah akan melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Penyelenggaraan SPMB pada SMAN 2 Kalianda Tahun Ajaran 2025/2026 didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. Objektif, artinya penerimaan murid baru harus diselenggarakan secara obyektif;
b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan murid baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Murid baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabel, artinya penerimaan murid baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
d. Berkeadilan, artinya memberikan kesempatan yang sama kepada calon murid;
e. Tanpa diskriminasi, artinya setiap warga negara yang berus asekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial/kondisi ekonomi.
Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, terhadap calon murid yang mendaftar pada SMAN 2 Kalianda tidak dipungut biaya pendaftaran;
Gelombang pertama diperuntukkan bagi Jalur Prestasi, yaitu jalur seleksi untuk Kelas Unggulan. Pada jalur ini, SMAN 2 Kalianda akan menerima 4 kelas unggulan, yang merupakan 35% dari total 12 kelas (432 siswa) yang akan diterima tahun ini. Pendaftaran Jalur Prestasi dibuka pada tanggal 4–5 Juni 2025, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan tes kemampuan akademik.
Berikut ini Jadwal untuk JALUR PRESTASI KELAS UNGGULAN
a. Pendaftaran Online : 4 s.d. 5 Juni 2025
b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi dan validasi dokumen : 4 s.d. 5 Juni 2025
d. Verifikasi Faktual Berkas : 4, 5, 10 Juni 2025
e. Tes Kemampuan Akademik (TKA) : 11 s.d. 12 Juni 2025
f. Pengumuman : 14 Juni 2025
g. Daftar Ulang : 14 s.d. 15 Juni 2025
Sementara itu, gelombang kedua dibuka untuk Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi, yang akan diarahkan ke Kelas Reguler. Pendaftaran kelas reguler dijadwalkan pada tanggal 16–19 Juni 2025.
Berikut ini Jadwal untuk JALUR DOMISILI, AFIRMASI DAN MUTASI
a. Pendaftaran online : 16 s.d. 19 Juni 2025
b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025
d. Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d. 23 Juni 2025
e. Pengumuman : 25 Juni 2025
f. Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
h. MPLS : 14 s.d. 16 Juli 2025
PERSYARATAN PENDAFTARAN
I. Jalur Prestasi (Kelas Unggulan)
Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan.
a. Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
c. Ketentuan peringkat parallel Murid yang dapat mendaftar jalur prestasi SMA Unggul yaitu sebesar 25% untuk Akreditasi A, 15%untuk Akreditasi B, dan 5% untuk Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid;
d. Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat parallel.
e. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik dan/atau nonakademik
➢ paling banyak 3 sertifikat/piagam bagi yang memiliki pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
➢ setiap sertifikat/piagam prestasi yang diajukan hanya untuk satu even kegiatan, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Yang dimaksud dengan satu even kegiatan adalah satu jenis lomba atau kompetisi yang diselenggarakan oleh satu penyelenggara pada satu waktu tertentu, meskipun memiliki beberapa kategori atau cabang lomba. Dalam hal ini, hanya satu sertifikat/piagam terbaik dari even tersebut yang dapat dinilai.
f. Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama;
g. Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki;
h. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf d harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
i. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
baca juga ALUR PENDAFTARAN JALUR PRESTASI pada bagian bawah halaman ini
II. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan pendidikan dan wilayah perbatasan kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.
1) Kartu Keluarga (KK)
a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
b) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
c) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
d) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
e) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
f) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
g) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:
➢ penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
➢ pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
➢ kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
h) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada uruf g) harus disertakan:
➢ kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
➢ surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang
i) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atauc) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ ataud) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
4) Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;b) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;c) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
IV. Jalur Mutasi
Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yangmendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi)
4) Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru)
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.
Laman Pendaftaran dapat diakses melalui http://lampung.spmb.id. setelah SPMB di buka sesuai jadwal.
ALUR PENDAFTARAN JALUR PRESTASI SMA UNGGUL
Alur pendaftaran pada Jalur Prestasi SMA Unggul dilaksanakan melalui dua tahap seleksi sebagai berikut:
a. Tahap I (Pendaftaran Daring/Online)
Tahapan pendaftaran ini terdiri atas persiapan dan pelaksanaan pendaftaran online sebagaimana diuraikan berikut:
1) Persiapan
Calon murid mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
a) Ijazah/surat keterangan lulus/surat keterangan siswa aktif di kelas 9 (sembilan) dari SMP atau sederajat;
b) Persyaratan khusus/administrasi sesuai dengan jalur pendaftaran Jalur Prestasi SMA Unggul;
c) Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map).
2) Pelaksanaan
Alur Pendaftaran Jalur Prestasi SMA Unggul adalah sebagai berikut:
b) Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
c) Klik dan pilih jenjang pendidikan Jalur Prestasi SMA Unggul;
d) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
e) Review dan sesuaikan data pada sistem;
f) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
- Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)/surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau sederajat;
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (jpg)
- Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
- Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
- Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
- Klik fitur akta kelahiran lalu unggah hasil scan aktakelahiran/surat keterangan lahir;
- Klik fitur rapor, masukkan nilai rapor semester 1 s.d.5, lalu unggah hasil scan surat keterangan peringkat paralel dan nilai rapor per semester;
- Jika memiliki sertifikat prestasi, klik fitur sertifikat, lalu unggah hasil scan sertifikat prestasi (paling banyak tiga sertifikat/piagam) berupa lomba sains, teknologi, riset dan inovasi, maka klik unggah sertifikat lomba sains, teknologi, riset dan inovasi, seni, budaya, kepramukaan, olahraga, dan prestasi Hafiz Qur’an, serta SK Penetapan sebagai Ketua OSIS/Ketua Organisasi Kepanduan;
- Klik fitur pernyataan orang tua, lalu unggah hasil scan surat pertanggungjawaban multak orang tua/wali murid.
g) Memilih sekolah pilihan. Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan sesuai dengan ketentuan berikut:
- Jika calon murid memilih 2 (dua) sekolah pilihan, salah satunya wajib berada di Kabupaten/Kota domisili calon murid.
- Jika calon murid hanya memilih satu sekolah pilihan, maka calon murid dapat memilih Sekolah Unggul di Kabupaten/Kota manapun.
i) Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan oleh panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
j) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
k) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali hingga batas waktu yang telah ditentukan;
l) Calon murid yang sudah terverifikasi dapat mengunduh bukti pendaftaran berupa lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran yang memuat nomor Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai tanda bukti telah memenuhi syarat mengikuti tahapan tes akademik.
b. Tahap II (Tes Kemampuan Akademik)
1) Calon murid yang sudah terverifikasi datang ke sekolah untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik pada tanggal 11 s.d. 12 Juni 2025 (sesuai dengan jadwal) dengan membawa lembar cetak bukti pendaftaran dan surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau sederajat;
2) TKA dilaksanakan di sekolah pilihan pertama;
3) Pelaksanaan TKA berbasis Computer Assisted Test (CAT);
4) Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
a) Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot 60%b) Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 25%c) Piagam prestasi bidang akademik dan/atau nonakademik dengan bobot 15%
a) Matematika dengan bobot skor sebesar 50%b) Bahasa Inggris dengan bobot skor sebesar 25%c) Bahasa Indonesia dengan bobot skor sebesar 25%
a) Nilai TKA yang lebih tinggi;b) Rerata nilai rapor semester 1 s.d. 5 dari tujuh mata pelajaranyang dipersyaratkan;c) Jarak domisili terdekat ke satuan pendidikan;d) Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
➢ Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi)▪ Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Madrasah (KSM)▪ Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)▪ Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)▪ Kuis Ki Hadjar➢ Lomba Seni Budaya dan Kepramukaan▪ Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N)▪ Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional▪ Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang▪ MTQ Pelajar▪ Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)➢ Lomba bidang olahraga▪ Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)▪ Gala Siswa Nasional (GSI)▪ Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)▪ Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional▪ Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
▪ International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)▪ International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)▪ International Physics Olympiad (IPhO)▪ International Chemistry Olympiad (IChO)▪ International Biology Olympiad (IBO)▪ International Geography Olympiad (IGeO)▪ International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)▪ International Olympiad in Informatics (IOI)▪ The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)▪ Asean Skill Competition (ASC)▪ Asean School Games▪ MTQ Internasional
b) Kejuaraan tidak berjenjang adalah kejuaraan/ lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/ induk olahraga dan instansi/lembaga lain, dengan kriteria:
▪ Calon murid mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;▪ Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.▪ Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta Murid.▪ Memilih bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
▪ Calon murid mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;▪ Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi diIndonesia▪ Mendukung pengembangan bakat minat dan talenta Murid▪ Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
▪ Calon murid mendapatkan izin penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;▪ Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.▪ Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta Murid.▪ Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
PEMBOBOTAN BERJENJANG DAN TIDAK BERJENJANG, BEREGU DAN TIDAK BEREGU
CATATAN TAMBAHAN:
- Pada JALUR PRESTASI, DOMISILI dan AFIRMASI: Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama.
- Pada JALUR MUTASI Calon murid memilih 1 (satu) sekolah pilihan dan Calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain sebagai pilihan kedua di dalam atau di luar rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.
- Calon murid yang mendaftar Jalur Domisili juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.
- Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah;
- Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/ menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali;
- Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
- Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar