Selamat datang di situs SMAN 2 Kalianda, terimakasih telah berkunjung

SPMB SMA NEGERI 2 KALIANDA TP 2025/2026

 

SPMB SEKOLAH UNGGULAN SMA NEGERI 2 KALIANDA, TAHUN PELAJARAN 2025/2026 SEGERA di BUKA

Pada Tanggal 30 April 2025, SMAN 2 Kalianda resmi ditetapkan sebagai SEKOLAH UNGGULAN Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor: 800/1180/V.01/DP.2/2025. Sebagai tindak lanjut, sekolah akan melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026.

Penyelenggaraan SPMB pada SMAN 2 Kalianda Tahun Ajaran 2025/2026 didasarkan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:

a. Objektif, artinya penerimaan murid baru harus diselenggarakan secara obyektif;
b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan murid baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Murid baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 
c. Akuntabel, artinya penerimaan murid baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
d. Berkeadilan, artinya memberikan kesempatan yang sama kepada calon murid; 
e. Tanpa diskriminasi, artinya setiap warga negara yang berus asekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial/kondisi ekonomi.

Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, terhadap calon murid yang mendaftar pada SMAN 2 Kalianda tidak dipungut biaya pendaftaran

Ada 4 Jalur pendaftaran SPMB SMAN 2 Kalianda yang terdiri dari: 
1) Jalur Domisili 30 % (Kelas Reguler)
2) Jalur Afirmasi 30 % (Kelas Reguler)
3) Jalur Prestasi 35 % (Kelas Unggulan)
4) Jalur Mutasi 5 % (Kelas Reguler)

SPMB Sekolah Unggulan SMAN 2 Kalianda dibuka dengan 2 gelombang yaitu: 

Gelombang pertama diperuntukkan bagi Jalur Prestasi, yaitu jalur seleksi untuk Kelas Unggulan. Pada jalur ini, SMAN 2 Kalianda akan menerima 4 kelas unggulan, yang merupakan 35% dari total 12 kelas (432 siswa) yang akan diterima tahun ini. Pendaftaran Jalur Prestasi dibuka pada tanggal 4–5 Juni 2025, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan tes kemampuan akademik.

Berikut ini Jadwal untuk JALUR PRESTASI KELAS UNGGULAN

a. Pendaftaran Online : 4 s.d. 5 Juni 2025
b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi dan validasi dokumen : 4 s.d. 5 Juni 2025
d. Verifikasi Faktual Berkas : 4, 5, 10 Juni 2025
e. Tes Kemampuan Akademik (TKA) : 11 s.d. 12 Juni 2025
f. Pengumuman : 14 Juni 2025
g. Daftar Ulang : 14 s.d. 15 Juni 2025 

Sementara itu, gelombang kedua dibuka untuk Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi, yang akan diarahkan ke Kelas Reguler. Pendaftaran kelas reguler dijadwalkan pada tanggal 16–19 Juni 2025.

Berikut ini Jadwal untuk JALUR DOMISILI, AFIRMASI DAN MUTASI 

a. Pendaftaran online : 16 s.d. 19 Juni 2025
b. Waktu Pendaftaran : Pkl. 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi dan validasi dokumen : 16 s.d. 19 Juni 2025
d. Verifikasi Faktual Berkas : 16 s.d. 23 Juni 2025
e. Pengumuman : 25 Juni 2025
f. Daftar Ulang : 25 s.d. 26 Juni 2025
g. Hari Pertama Masuk Sekolah : 14 Juli 2025
h. MPLS  : 14 s.d. 16 Juli 2025 

PERSYARATAN PENDAFTARAN 

I. Jalur Prestasi (Kelas Unggulan)

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung satuan pendidikan. 

Seleksi jalur prestasi pada sekolah unggul merupakan hasil penggabungan nilai dari tiga komponen utama: Tes Kemampuan Akademis (TKA), nilai rapor semester 1 sampai dengan 5, dan sertifikat atau piagam prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Kuota jalur prestasi untuk sekolah unggul sebesar 35%.  Penetapan Sekolah SMA Unggul Provinsi Lampung diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Berikut ini adalah Persyaratan Khusus/Administrasi Jalur Prestasi SMA Unggul. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon murid Jalur Prestasi SMA Unggul, yaitu:

a. Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
c. Ketentuan peringkat parallel Murid yang dapat mendaftar jalur prestasi SMA Unggul yaitu sebesar 25% untuk Akreditasi A, 15%untuk Akreditasi B, dan 5% untuk Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid; 
d. Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat parallel.  
e. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik dan/atau nonakademik 

➢ paling banyak 3 sertifikat/piagam bagi yang memiliki pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru; 

➢ setiap sertifikat/piagam prestasi yang diajukan hanya untuk satu even kegiatan, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Yang dimaksud dengan satu even kegiatan adalah satu jenis lomba atau kompetisi yang diselenggarakan oleh satu penyelenggara pada satu waktu tertentu, meskipun memiliki beberapa kategori atau cabang lomba. Dalam hal ini, hanya satu sertifikat/piagam terbaik dari even tersebut yang dapat dinilai. 

f. Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama; 
g. Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki; 
h. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf d harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat  Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang  dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan; 
i. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili. 

baca juga ALUR PENDAFTARAN JALUR PRESTASI pada bagian bawah halaman ini

II. Jalur Domisili

Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan kemudahan akses ke satuan pendidikan dan wilayah perbatasan kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Jalur domisili ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan.

Adapun persyaratannya sbb:

1) Kartu Keluarga (KK) 

a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.  

b) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya. 

c) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 

d) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. 

e) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.  Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid. 

f) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. 

g) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:

➢ penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
➢ pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
➢ kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak 

h) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada uruf g) harus disertakan:

➢ kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
➢ surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang 

i) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000. (dapat di unduh pada laman pendaftaran  http://lampung.spmb.id. )

Berikut ini Rayon SMAN 2 Kalianda untuk Kecamatan/ Kelurahan/Desa

III.  Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yangdiperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 30% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 25% untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan 5% untuk calon murid penyandang disabilitas.

Adapun persyaratannya sbb:

1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/ 
b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau
c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi. 

 4) Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan: 

a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; 
b) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
c) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili. 

IV. Jalur Mutasi 

Jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru  yangmendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Jalur mutasi  ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan terdiri dari 3% untuk calon murid dari perpindahan tugas orang tua/wali dan 2% untuk calon murid dari anak guru di sekolah tempat orang tua bertugas.

Adapun persyaratannya sbb:

1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili 
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi) 
4) Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru) 
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili. 

Laman Pendaftaran dapat diakses melalui  http://lampung.spmb.id. setelah SPMB di buka sesuai jadwal.


ALUR PENDAFTARAN JALUR PRESTASI SMA UNGGUL

Alur pendaftaran pada Jalur Prestasi SMA Unggul dilaksanakan melalui dua tahap seleksi sebagai berikut:

a. Tahap I (Pendaftaran Daring/Online)  

Tahapan pendaftaran ini terdiri atas persiapan dan pelaksanaan pendaftaran online sebagaimana diuraikan berikut:

1) Persiapan

Calon murid mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
a) Ijazah/surat keterangan lulus/surat keterangan siswa aktif di kelas 9 (sembilan) dari SMP atau sederajat;
b) Persyaratan khusus/administrasi sesuai dengan jalur pendaftaran Jalur Prestasi SMA Unggul;
c) Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map).

 2) Pelaksanaan

Alur Pendaftaran Jalur Prestasi SMA Unggul adalah sebagai berikut:

a)  Calon Murid membaca juknis SPMB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs SPMB Online (http://lampung.spmb.id); 
b) Calon murid melakukan proses pengajuan pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id); 
c)   Klik dan pilih jenjang pendidikan Jalur Prestasi SMA Unggul; 
d) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa; 
e)  Review dan sesuaikan data pada sistem;
f) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:

  • Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)/surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau sederajat; 
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (jpg) 
  • Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
  • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
  • Klik  domisili  unggah  dokumen  scan  surat  keterangan  domisili  (yang menggunakan Domisili). 
  • Klik fitur akta kelahiran lalu unggah hasil scan aktakelahiran/surat keterangan lahir; 
  • Klik fitur rapor, masukkan nilai rapor semester 1 s.d.5, lalu unggah hasil scan surat keterangan peringkat paralel dan nilai rapor per semester; 
  • Jika memiliki sertifikat prestasi, klik  fitur  sertifikat, lalu  unggah  hasil  scan  sertifikat  prestasi  (paling banyak tiga sertifikat/piagam) berupa lomba sains, teknologi, riset dan inovasi, maka klik unggah sertifikat lomba sains, teknologi, riset dan inovasi, seni, budaya, kepramukaan, olahraga, dan prestasi Hafiz Qur’an, serta SK Penetapan sebagai Ketua OSIS/Ketua Organisasi Kepanduan; 
  • Klik fitur pernyataan orang tua, lalu unggah hasil scan surat pertanggungjawaban multak orang tua/wali murid. 

g) Memilih sekolah pilihan. Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Jika calon murid memilih 2 (dua) sekolah pilihan, salah satunya wajib berada di Kabupaten/Kota domisili calon murid. 
  • Jika calon murid hanya memilih satu sekolah pilihan, maka calon murid dapat memilih Sekolah Unggul di Kabupaten/Kota manapun. 
h) Calon murid melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya 
i) Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual calon murid dilakukan oleh panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai; 
j) Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah; 
k) Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai,  maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali hingga batas waktu yang telah ditentukan; 
l) Calon murid yang sudah terverifikasi dapat mengunduh bukti pendaftaran berupa lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran yang memuat nomor Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai tanda bukti telah memenuhi syarat mengikuti tahapan tes akademik.

 b. Tahap II (Tes Kemampuan Akademik) 

1) Calon murid yang sudah terverifikasi datang ke sekolah untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik pada tanggal 11 s.d. 12 Juni 2025 (sesuai dengan jadwal) dengan membawa lembar cetak bukti pendaftaran dan surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau sederajat
2) TKA dilaksanakan di sekolah pilihan pertama;
3) Pelaksanaan TKA berbasis Computer Assisted Test (CAT); 
4) Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba. 

 


FORMULASI SELEKSI SPMB UNTUK JALUR PRESTASI SMA UNGGUL

1. Kelulusan jalur seleksi pada Jalur Prestasi SMA Unggul ditentukan berdasarkan penggabungan nilai dari tiga komponen utama, yaitu:
a) Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot 60% 
b) Nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 25% 
c) Piagam prestasi bidang akademik dan/atau nonakademik dengan bobot 15% 

Contoh total penilaian akhir SPMB Jalur Prestasi SMA Unggul sebagai berikut:
Agung Sakha mempunyai sertifikat Olimpiade Fisika Internasional (IPhO), Sertifikat Hafiz Qur’an dengan hafalan sebanyak 6 juz, rerata nilai rapor semester 1 s.d. 5 sebesar 85, dan nilai hasil tes sebesar 88. Perhitungan nilai akhir yang diperoleh Agung Sakha adalah sebagai berikut : 

2. Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA meliputi: 
a) Matematika dengan bobot skor sebesar 50%
b) Bahasa Inggris dengan bobot skor sebesar 25%
c) Bahasa Indonesia dengan bobot skor sebesar 25% 
3. Durasi pengerjaan TKA 120 menit.
4. Pembobotan nilai rapor dilakukan dengan cara mengakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dari tujuh mata pelajaran, yaitu: 


*) Murid yang berasal dari sekolah berbasis keagamaan, maka nilai mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata mata pelajaran tersebut.

 5. Pembobotan nilai pada piagam prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik, prestasi hafalan Hafiz Qur’an, serta pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah maupun organisasi kepanduan, termasuk ketentuan lain yang terkait seperti lomba atau kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh lembaga yang sah dan  dapatdipertanggungjawabkan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Jalur Prestasi di SMA reguler. 
6. Apabila terdapat calon murid dengan skor akhir yang sama pada peringkat terakhir, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:
a) Nilai TKA yang lebih tinggi;
b) Rerata nilai rapor semester 1 s.d. 5 dari tujuh mata pelajaran 
yang dipersyaratkan;
c) Jarak domisili terdekat ke satuan pendidikan;
d) Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
7. Calon murid yang tidak diterima pada seleksi Sekolah Unggul,  tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Reguler sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.  
8. Calon murid yang telah dinyatakan diterima di Sekolah Unggul tidak dapat mengikuti SPMB jenjang SMA Reguler. Data calon murid yang sudah dinyatakan diterima akan secara otomatis terblokir dalam sistem pendaftaran SMA Reguler. 

PEMBOBOTAN NILAI JALUR PRESTASI

1. Pembobotan nilai jalur prestasi Hafiz Qur’an khusus SMA Unggul

2. Pembobotan nilai jalur prestasi pengalaman kepengurusan  sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan 

Dalam hal keabsahan piagam/sertifikat/surat keterangan hafalan Hafiz Qur’an, maka panitia memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi; 

Penjelasan tentang lomba/kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang

a) Kejuaraan berjenjang adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara terjadwal dalam setiap tahunnya,
dengan seleksi dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan, berkelanjutan, dan mempersyaratkan
keikutsertaan calon murid berdasarkan prestasi pada setiap jenjang di bawahnya.

Contoh yang termasuk kejuaraan berjenjang:
Tingkat Kabupaten/Kota/Propinsi/Nasional
➢ Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi) 
▪ Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 
▪ Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
▪ Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
▪ Kuis Ki Hadjar 
➢ Lomba Seni Budaya dan Kepramukaan
▪ Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N)
▪ Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
▪ Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
▪ MTQ Pelajar
▪ Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
➢ Lomba bidang olahraga  
▪ Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) 
▪ Gala Siswa Nasional (GSI)
▪ Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
▪ Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
▪ Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS) 

Tingkat Intenasional 
▪ International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) 
▪ International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) 
▪ International Physics Olympiad (IPhO)
▪ International Chemistry Olympiad (IChO)
▪ International Biology Olympiad (IBO)
▪ International Geography Olympiad (IGeO)
▪ International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
▪ International Olympiad in Informatics (IOI)
▪ The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
▪ Asean Skill Competition (ASC)
▪ Asean School Games
▪ MTQ Internasional 

 b) Kejuaraan tidak berjenjang adalah kejuaraan/ lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/ induk olahraga dan instansi/lembaga lain, dengan kriteria:

➢ Tingkat kabupaten/kota/propinsi 
▪ Calon murid mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat; 
▪ Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. 
▪ Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta Murid. 
▪ Memilih bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara. 
➢ Tingkat nasional
▪ Calon murid mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP / MTs sederajat;
▪ Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi di
Indonesia 
▪ Mendukung pengembangan bakat minat dan talenta Murid 
▪ Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara. 
➢ Tingkat internasional
▪ Calon murid mendapatkan izin penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
▪ Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.
▪ Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta Murid.
▪ Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.

PEMBOBOTAN BERJENJANG DAN TIDAK BERJENJANG, BEREGU DAN TIDAK BEREGU 

 CATATAN TAMBAHAN:

  1. Pada JALUR PRESTASI, DOMISILI dan AFIRMASI: Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) rayon domisili calon murid. Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama. 
  2. Pada JALUR MUTASI Calon murid memilih 1 (satu) sekolah pilihan dan Calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain sebagai pilihan kedua di dalam atau di luar rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.  
  3. Calon murid yang mendaftar Jalur Domisili juga dapat mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain dalam 1 (satu) rayon atau di luar rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih. 
  4. Calon murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh panitia sekolah; 
  5. Calon murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak sesuai,  maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah perbaikan dokumen/ menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali; 
  6. Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba; 
  7. Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi. 

SK SMAN 2 Kalianda sebagai Sekolah Unggulan Provinsi Lampung

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SPMB 

Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs SPMB online  http://lampung.spmb.id untuk jalur dalam jaringan, sedangkan untuk pendaftaran luar jaringan pengumuman hasil seleksi disampaikan pada papan pengumuman di sekolah. 

DAFTAR ULANG SPMB

Calon murid yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan  sekolah tujuan.
2. Daftar ulang secara online pada http://lampung.spmb.id pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang. 
3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
4. Setelah calon Murid daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon Murid yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
a. Foto kopi  ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah  dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.
5. Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan  daftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan (sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang) dianggap mengundurkan diri,
sehingga haknya sebagai calon murid baru dinyatakan tidak berlaku.  
6. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan sesuai dengan jalur  pendaftarannya. 

Berikut ini adalah contoh Surat Keterangan Peringkat Paralel, SPTJM dan Surat Keterangan Domisili


Contoh Surat Keterangan Peringkat Paralel, SPTJM dan Surat Keterangan Domisili dapat di unduh pada link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1nKwfSGCh-wjoPfe_UFIvPn2A96t_JG23?usp=sharing

(Humas SMAN 2 Kalianda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Smandaka News

SPMB SMA NEGERI 2 KALIANDA TP 2025/2026

  SPMB SEKOLAH UNGGULAN SMA NEGERI 2 KALIANDA, TAHUN PELAJARAN 2025/2026 SEGERA di BUKA Pada Tanggal 30 April 2025, SMAN 2 Kalianda resmi di...